Ummul Mukminin
Zainab binti Jahsy -radhiallaahu 'anha
Allah Subhanahu menikahkan wanita ini dengan Nabi saw melalui ayat-Nya
tanpa wali dan tanpa saksi
Dia adalah Ummul mukminin, Zainab binti Jahsy bin Rabab
bin Ya'mar. Ibu beliau bernama Ummyah Binti Muthallib, Paman dari paman Rasulullah
Shallallâhu 'alaihi wa sallam . Pada mulanya nama beliau adalah Barra', namun
tatkala diperistri oleh Rasulullah, beliau diganti namanya dengan Zainab.
Tatkala Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam
melamarnya untuk budak beliau yakni Zaid bin Haritsah ( kekasih Rasulullah dan
anak angkatnya ), maka Zainab dan juga keluarganya tidak berkenan.
Rasulullah bersabda kepada Zainab, "Aku rela Zaid
menjadi suamimu".
Maka Zainab berkata: "Wahai Rasulullah akan tetapi
aku tidak berkenan jika dia menjadi suamiku, aku adalah wanita terpandang pada
kaumku dan putri pamanmu, maka aku tidak mau melaksanakannya.
Maka turunlah firman Allah (artinya): "Dan Tidaklah
patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan mukmin,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan–urusan mereka. Dan barangsiapa yang
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata". (Al-Ahzab:36).
Akhirnya Zainab mau menikah dengan Zaid karena ta'at
kepada perintah Allah dan Rasul-Nya, konsekuen dengan landasan Islam yaitu
tidak ada kelebihan antara orang yang satu dengan orang yang lain melainkan
dengan takwa.
Akan tetapi kehidupan rumah tangga tersebut tidak
harmonis, ketidakcocokan mewarnai rumah tangga yang terwujud karena perintah
Allah yang bertujuan untuk menghapus kebiasaan-kebiasaan dan hukum-hukum
jahiliyah dalam perkawinan.
Tatkala Zaid merasakan betapa sulitnya hidup berdampingan
dengan Zainab, beliau mendatangi Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam
mengadukan problem yang dihadapi dengan memohon izin kepada Rasulullah untuk
menceraikannya. Namun beliau bersabda: "Pertahankanlah istrimu dan
bertakwalah kepada Allah".
Padahal beliau mengetahui betul bahwa perceraian pasti
terjadi dan Allah kelak akan memerintahkan kepada beliau untuk menikahi Zainab
untuk merombak kebiasaan jahiliyah yang mengharamkan menikahi istri Zaid
sebagaimana anak kandung. Hanya saja Rasulullah tidak memberitahukan kepadanya
ataupun kepada yang lain sebagaimana tuntunan Syar'i karena beliau khawatir,
manusia lebih-lebih orang-orang musyrik, akan berkata bahwa Muhammad menikahi
bekas istri anaknya.
Maka Allah 'Azza wajalla
menurunkan ayat-Nya:
"Dan (ingatlah) ketika kamu berkata kepada orang
yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi
nikmat kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada
Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan
menyatakannya dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih kamu
takuti. Maka tatkala Zaid yang telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya
(menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi
orang mukmin untuk mengawini ( istri-istri anak-anak angkat itu ) apabila
anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan
adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi". (Al-Ahzab:37).
Al-Wâqidiy dan yang lain menyebutkan bahwa ayat ini turun
manakala Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan
'Aisyah tiba-tiba beliau pingsan. Setelah bangun, beliau tersenyum seraya
bersabda: "Siapakah yang hendak memberikan kabar gembira kepada
Zainab?", Kemudian beliau membaca ayat tersebut. Maka berangkatlah seorang
pemberi kabar gembira kepada
Zainab untuk memberikan kabar kepadanya, ada yang
mengatakan bahwa Salma pembantu Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam yang
membawa kabar gembira tersebut. Ada pula yang mengatakan bahwa yang membawa
kabar gembira tersebut adalah Zaid sendiri. Ketika itu, beliau langsung
membuang apa yang ada di tangannya kemudian sujud syukur kepada Allah.
Begitulah, Allah
Subhanahu menikahkan Zainab radliallâhu 'anha dengan Nabi-Nya melalui ayat-Nya
tanpa wali dan tanpa saksi sehingga ini menjadi kebanggaan Zainab dihadapan
Ummahatul Mukminin yang lain.
Zainab berkata: "Kalian dinikahkan oleh keluarga
kalian akan tetapi aku dinikahkan oleh Allah dari atas 'Arsy-Nya". Dan
dalam riwayat lain, "Allah telah menikahkanku di langit". Dalam
riwayat lain, "Allah menikahkan ku dari langit yang ketujuh". Dan
dalam sebagian riwayat lain, "Aku labih mulia dari kalian dalam hal wali
dan yang paling mulia dalam hal wakil; kalian dinikahkan oleh orang tua kalian
sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari langit yang ketujuh".
Zainab radliallâhu 'anha adalah seorang wanita shalihah,
bertakwa dan tulus imannya, hal itu ditanyakan sendiri oleh sayyidah 'Aisyah
radliallâhu 'anha tatkala berkata: "Aku tidak lihat seorangpun yang lebih
baik Diennya (agamanya) dari Zainab, lebih bertakwa kepada Allah dan paling
jujur perkataannya, paling banyak menyambung silaturrahmi dan paling banyak
shadaqah, paling bersungguh-sungguh dalam beramal dengan jalan shadaqah dan
taqarrub kepada Allah 'Azza wa Jalla".
Beliau radliallâhu 'anha adalah seorang wanita yang mulia
dan baik. Beliau bekerja dengan kedua tangannya, beliau menyamak kulit dan
menyedekahkannya di jalan Allah, yakni beliau bagi-bagikan kepada orang-orang
miskin. Tatkala 'Aisyah mendengar berita wafatnya Zainab, beliau berkata:
"Telah pergi wanita yang mulia dan rajin beribadah, menyantuni para yatim
dan para janda". Kemudian beliau berkata: "Rasulullah Shallallâhu
'alaihi wa sallam bersabda kepada para istrinya: Orang yang paling cepat
menyusulku diantara kalian adalah yang paling panjang tangannya…' ".
Maka apabila kami berkumpul sepeninggal beliau, kami
mengukur tangan kami di dinding untuk mengetahui siapakah yang paling panjang
tangannya di antara kami. Hal itu kami lakukan terus hingga wafatnya Zainab
binti Jahsy, kami tidak mendapatkan yang paling panjang tangannya di antara
kami. Maka ketika itu barulah kami mengetahui bahwa yang di maksud dengan
panjang tangan adalah sedekah. Adapun Zainab bekerja dengan tangannya menyamak
kulit kemudian dia sedekahkan di jalan Allah.
Ajal menjemput beliau pada tahun 20 hijriyah pada saat
berumur 53 tahun.
Amirul Mukminin, Umar bin
Khaththab turut menyalatkan beliau. Penduduk Madinah turut mengantar jenazah
Ummul Mukminin, Zainab binti Jahsy hingga ke Baqi'.
Zainab adalah istri Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa
sallam yang pertama kali wafat setelah
wafatnya Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam, semoga Allah merahmati
wanita yang paling mulia dalam hal wali dan wakil, dan yang paling panjang
tangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar