“Ridzki adalah salah satu faktor yang paling banyak menjadi polemik, sebelum maupun setelah pernikahan. Faktor ridzki ini tak henti-hentinya menjadi pokok bahasan dalam, menjelang dan disaat kita mengarungi pernikahan.”
Ridzki adalah salah satu faktor yang paling banyak menjadi polemik, sebelum maupun setelah pernikahan. Faktor ridzki ini tak henti-hentinya menjadi pokok bahasan dalam, menjelang dan disaat kita mengarungi pernikahan. Waktu lamaran atau khitbah misalnya, kerap kali seorang pria ditanyai calon mertua dengan pertanyaan : sudah kerja atau belum ? kerja di mana ?, semata-mata karena kerja ada kaitannya dengan ridzki, dalam pengertian : ridzki material untuk menghidupi keluarga (suami, istri dan anak).
Mengenai jumlah material yang bakal didapat seseorang ketika dia telah menikahpun masih banyak perbedaan pendapat.
Bila diminta memihak, maka penulis tentu akan berpihak pada pendapat ke-2, kendati secara logika pendapat pertama tidak sama sekali salah. Pendapat pertama bisa menjadi suatu kebenaran, dengan syarat : pencari nafkah tidak optimal dalam ikhtiar, sedang penerima nafkah tidak mampu mengalokasikan pendapatan secara hemat dan benar. Atau jangan-jangan, pihak yang bertanggungjawab mencari nafkah belum atau tidak mampu mencari nafkah, bagi pemenuhan kebutuhan dan stabilitas ekonomi keluarganya.
Optimisme yang mengemuka dalam pendapat pertama bisa juga menjadi buyar, ketika optimisme tidak didukung oleh maksimalisasi potensi ikhtiar, serta azas penghematan dalam pengelolaan anggaran keluarga. Pameo “banyak anak banyak ridzki” bisa tidak berlaku lagi, berganti dengan pameo : “banyak anak banyak beban.” Hemat penulis, fenomena inilah yang banyak terjadi di negara ini. Dengan faktor penyebab yang ditengarai : pernikahan dini, entah karena “married by accident” atau dalih ingin lekas menunaikan perintah agama, tanpa mengukur kemampuan dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi pasca pernikahan. Itulah sebabnya, untuk mencegah hal tersebut, Ibrahim Amini, seorang cendekiawan Islam meletakkan pekerjaan tetap atau stabil sebagai syarat bagi laki-laki, yang berniat menyunting seorang wanita.
KH Miftah Faridl, salah seorang ulama terkemuka Jawa Barat juga mendukung pendapat kedua, yang menganggap bahwa pernikahan adalah pembuka pintu ridzki. Membaca uraian beliau dalam buku 150 Masalah Nikah & Keluarga bisa diinsyafi bahwa, kalau seseorang menikah maka dia akan memperoleh ridzki untuk dirinya dan untuk teman hidupnya. Dengan menikah diharapkan, ridzki bertambah dengan salah satu sebab, penyaluran pembiayaan hidup yang lebih baik, dan pengelolaan pembiayaan hidup diatas azas penghematan. Pendapat beliau menjawab pertanyaan penulis tentang : mengapa seorang kawan yang masih membujang dan bekerja di perusahaan mentereng, sering mengeluh kekurangan uang. Partner yang handal dalam mengelola ridzki tak pelak menjadi pertimbangan penting, yang harus dipikirkan seseorang ketika ia memilih pasangan hidup. Kurang-cukupnya ridzki dalam sebuah keluarga akhirnya tidak ditentukan oleh jumlah material, melainkan ditentukan oleh kehandalan dan kemampuan manajerial pasangan pernikahan dalam mengatur cash flow rumahtangga.
*Kolumnis artikel Islam. Tulisannya dimuat di Republika, Islam Online, Mutmainna dan majalah Hareetz (
Tidak ada komentar:
Posting Komentar